Contoh soal UKKJ dari guru muda ke guru madya. Selengkapnya>>

Pedoman UKK SMK Tahun 2026

Pedoman Penyelenggara UKK SMK Tahun 2026

Pedoman UKK SMK 2026, Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK merupakan rangkaian ujian yang diselenggarakan oleh sekolah untuk mengetahui kompetensi yang telah dimiliki oleh masing-masing siswa. UKK ini diselenggarakan oleh sekolah maupun pihak lain yang telah memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara UKK.

Pedoman UKK SMK Tahun 2026

Penyelenggara UKK SMK telah diatur dalam pedoman penyelenggara UKK sebagai berikut  

A. Penyelenggaraan UKK oleh SMK bersama dengan LSP-P1 SMK/P2/P3 untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.

1. Untuk LSP-P1 SMK, penetapan kelayakan SMK/tempat penyelenggaraan UKK SMK lainnya yang tergabung dalam jejaring LSP, ditetapkan oleh Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau berdasarkan Nota Kesepahaman antara LSP dan SMK

2. Untuk LSP-P2/P3, penetapan kelayakan SMK/tempat penyelenggaraan UKK SMK ditetapkan oleh LSP-P2/P3 berdasarkan skema sertifikasi yang sesuai dengan CP di SMK dan adanya Nota Kesepahaman antara LSP dan SMK

3. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai SMK Jejaring atau Tempat Uji Kompetensi (TUK) dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi dan/atau okupasi, dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah terlisensi BNSP

4. LSP-P1 SMK/P2/P3 menugaskan asesor untuk melakukan verifikasi TUK sesuai dengan ketentuan Peraturan BNSP Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi

5. LSP wajib menyiapkan asesor, skema sertifikasi, dan materi uji kompetensi sesuai skema sertifikasi yang diujikan

6. Asesor harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan masih berlaku

7. LSP membuka pendaftaran murid yang berhak mengikuti UKK

8. Asesor dapat menggunakan teknik asesmen portofolio dalam menilai kompetensi asesi

9. Portofolio dapat berbentuk paspor keterampilan (skill passport) atau bukti-bukti hasil pembelajaran sesuai kriteria unjuk kerja (KUK)

10. LSPwajibmenerbitkansertifikatkompetensibagipesertaUKKyang dinyatakan kompeten

11. Bagi peserta UKK yang dinyatakan belum kompeten pada skema pengujian LSP, dapat diterbitkan paspor keterampilan (Skill Passport) pada sebagian unit yang dinyatakan kompeten oleh LSP

12. SMK dapat melibatkan mitra dunia kerja sebagai observer/penyelia dalam penyelenggaraan UKK bersama LSP.

B. Penyelenggaraan UKK oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi

1. Mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dapat menerima pendaftaran bagi murid yang berhak mengikuti UKK

2. Mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji, dan memfasilitasi TUK

3. Mitra dunia kerja atau asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional dan/atau internasional bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten.

C. Penyelenggaraan UKK Mandiri oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja

1. SMK wajib melibatkan perwakilan mitra dunia kerja yang bekerja pada jabatan kerja yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi keahlian peserta yang akan diujikan

2. SMK yang melaksanakan UKK Mandiri wajib menyiapkan peralatan, tempat/ruang uji, penguji, dan memenuhi syarat kelayakan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK)

3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK membentuk Tim Verifikasi kelayakan sekolah sebagai TUK dengan melibatkan unsur dunia kerja atau institusi/lembaga yang relevan

4. Verifikasi kelayakan SMK/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat

5. Penetapan kelayakan SMK/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK berdasarkan rekomendasi tim verifikasi

6. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal

7. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran kejuruan yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada instrumen verifikasi

8. Penguji eksternal dapat berasal dari unsur dunia kerja, asosiasi profesi, dan/atau SMK yang berasal dari luar institusi penyelenggara yang memiliki latar belakang asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi keahlian yang akan diujikan

9. Persyaratan penguji eksternal dari unsur dunia kerja adalah mitra dunia kerja yang telah bekerjasama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah, diantaranya terlibat dalam sinkronisasi kurikulum SMK, menjadi guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta UKK

10. SMK bersama dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan instrumen asesmen dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;

11. SMKdapatmemfasilitasipelaksanaanlebihdarisatupaketsoalUKK mandiri SMK yang disediakan berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana TUK, serta kompetensi yang dimiliki oleh murid

12. SMK mendata murid yang berhak mengikuti UKK

13. Penguji menggunakan metode uji observasi demonstrasi (praktik) dan tambahan (ujian tertulis) sesuai kompetensi yang dinilai

14. Peserta UKK Mandiri SMK diperbolehkan untuk mengakses Soal Praktik Kejuruan (SPK) dalam instrumen UKK untuk melaksanakan latihan, orientasi, dan asesmen diri

15. Penguji Internal dapat mengembangkan lebih lanjut instrumen asesmen aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi lulusan atau Standar Kompetensi Kerja yang relevan

16. SMK menerbitkan sertifikat uji kompetensi bagi murid yang dinyatakan kompeten dan ditandatangani oleh SMK bersama dunia kerja

17. Apabila murid dinyatakan belum kompeten pada hasil UKK mandiri SMK, maka yang bersangkutan dapat mengulang kembali pengujian dengan menggunakan paket soal yang sama

18. Apabila sampai akhir program pembelajaran murid dinyatakan belum kompeten maka SMK menerbitkan surat keterangan telah mengikuti UKK.

Panduan UKK SMK 2026 selengkapnya bisa di unduh di SINI

Post a Comment

© KertasBuram. All rights reserved. Premium By Raushan Design